DIALEKSIS.COM | Tajuk - "Khairy Al-Fiqry bin Bakhtiar Nor, aku nikahkan akan dikau dengan anak perempuan saya Zaslyana binti Muzakir dengan maskawinnya 300 Ringgit tunai.” Suara Mualem terdengar tenang. Sebagai ayah, Mualem bertindak langsung menjadi wali dari putrinya Zaslyana menyampaikan ijab yang kemudian disambut kabul dari mempelai Khairy.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.